Biaya tambahan dan informasi lainnya
Biaya tambahan dan informasi lainnya
Untuk Pihak yang Membayar di Indonesia
Untuk informasi tentang biaya tambahan kami, silakan unduh ‘Biaya Tambahan FedEx dan Informasi Lainnya’ dari tautan di bawah ini.
Untuk syarat dan ketentuan tentang layanan FedEx selengkapnya, silahkan mengacu pada sisi sebaliknya dari Air Waybill Internasional FedEx, dan Ketentuan Standar Pengangkutan online atau Syarat dan Ketentuan Layanan pengiriman Internasional .
Biaya Tambahan Akibat Tingginya Permintaan (Demand Surcharge)
Saat terjadinya peningkatan volume pengiriman, bertambahnya permintaan terhadap kapasitas, peningkatan biaya operasi, dan keadaan lainnya yang mengakibatkan adanya tekanan pada jaringan kami, FedEx dapat menerapkan Biaya Tambahan Akibat Tingginya Permintaan (Demand Surcharge).
Lihat Biaya Tambahan Akibat Tingginya Permintaan (Demand surcharge)
Biaya Tambahan Di Luar Area Pengantaran/Pengambilan
Tarif Biaya Tambahan Di Luar Area Pengantaran dan Biaya Tambahan Di Luar Area Penjemputan ditentukan berdasarkan tingkat yang sesuai dari kode ZIP, kode pos, atau kota asal pengiriman dan/atau lokasi tujuan untuk layanan Kargo Express dan Paket Internasional.
Pengiriman internasional FedEx Express yang dikirim ke atau diambil dari lokasi yang jauh dan tidak mudah dijangkau yang tercantum dalam daftar kode ZIP dan kode pos Biaya Tambahan Di Luar Area Pengiriman dan Biaya Tambahan Di Luar Area Pengambilan akan dikenakan tarif per grup.
Biaya Proses Inbound A.S.
Mulai 13 Januari 2025, Biaya Proses Inbound A.S. akan dikenakan pada semua pengiriman internasional, kecuali pengiriman FedEx® International Connect Plus, yang diimpor ke A.S. sehubungan dengan pemrosesan pengiriman tersebut untuk customs clearance.
Biaya Penanganan Tambahan
Berlaku mulai 13 Januari 2025, semua paket internasional yang memenuhi kriteria Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Dimensi akan dikenakan berat minimum yang dapat ditagih sebesar 18 kg (40 pon). Kriteria penilaian Biaya Tambahan Penanganan Tambahan lainnya yang saat ini digunakan untuk menentukan penerapan biaya tambahan ini tetap tidak berubah.
(CATATAN: Jika paket FedEx dikenai Biaya Oversize atau Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Pengemasan, dan juga memenuhi kriteria untuk Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Dimensi, berat minimum yang dapat ditagih sebesar 18 kg (40 pon) akan tetap berlaku. Ini berarti bahwa ketentuan ini berlaku bahkan jika Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Dimensi itu sendiri tidak dikenakan biaya.)
Biaya Penanganan Tambahan berlaku untuk setiap paket yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
Dimensi*
1) berukuran lebih dari 121 sentimeter di sepanjang sisi terpanjangnya;
2) berukuran lebih dari 76 sentimeter di sepanjang sisi terpanjang keduanya; atau
3) berukuran lebih dari 266 sentimeter dan lingkar (P+2L+2T).
*Subjek pada berat minimum yang dapat ditagih sebesar 18 kg.
Berat
1) berat yang sebenarnya lebih dari 31 kg.
Kemasan*
1) tidak sepenuhnya terbungkus dalam kontainer pengiriman luar;
2) terbungkus dalam kontainer pengiriman luar yang tidak terbuat dari bahan karton bergelombang (kardus), termasuk tetapi tidak terbatas pada logam, kayu, kanvas, kulit, plastik keras, plastik lunak, atau busa polistirena yang diekspansi (mis., Stirofoam);
3) terbungkus dalam kontainer pengiriman luar yang dibungkus plastik kedap udara atau stretch wrap;
4) berbentuk bulat atau silindris, termasuk (tanpa batasan) tabung surat, kaleng, ember, tong, ban, drum, atau bejana;
5) diikat dengan pita logam, plastik, atau kain, atau memiliki roda, kastor, gagang, atau tali (misalnya, sepeda) (termasuk paket di mana area permukaan luar dibungkus longgar, atau di mana isinya menonjol di luar area permukaan ); atau,
6) dapat terjerat atau menyebabkan kerusakan pada paket lain atau sistem penyortiran FedEx.
*Jika paket FedEx dikenai Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Pengemasan, dan juga memenuhi kriteria untuk Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Dimensi, maka berat minimum yang dapat ditagih sebesar 18 kg untuk Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Dimensi akan tetap berlaku.
Kami berhak untuk membebankan biaya penanganan tambahan untuk paket yang memerlukan penanganan khusus atau yang mengharuskan FedEx menerapkan pengemasan tambahan selama transit.
Jika sebuah paket memenuhi syarat untuk 2 atau semua 3 Biaya Tambahan Penanganan Tambahan, hanya 1 dengan biaya lebih besar yang akan berlaku.
Bentuk dan dimensi paket dapat berubah selama transit, biaya tambahan paket dapat terpengaruh. Jika dimensi berubah selama transit, FedEx dapat membuat penyesuaian yang tepat untuk biaya pengiriman kapan saja.
Freight (Pengangkutan)
Biaya tambahan berlaku pada setiap unit penanganan kargo apa pun berukuran lebih dari 157 sentimeter di sepanjang sisi terpanjangnya.
Kami berhak menilai biaya penanganan tambahan pada kargo dan setiap unit penanganan kargo yang membutuhkan penanganan khusus selama transit.
Biaya Paket Ukuran Besar
Biaya tambahan berlaku untuk paket yang panjangnya melebihi 243 sentimeter* atau 330 sentimeter dalam panjang* dan keliling (P+2L+2T).
Jika paket FedEx dikenai Biaya Oversize dan juga memenuhi kriteria untuk Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Dimensi, maka berat minimum yang dapat ditagih sebesar 18 kg untuk Biaya Tambahan Penanganan Tambahan – Dimensi akan tetap berlaku.
Bentuk dan dimensi paket dapat berubah selama transit, biaya tambahan paket dapat terpengaruh. Jika dimensi berubah selama transit, FedEx dapat membuat penyesuaian yang tepat untuk biaya pengiriman kapan saja.
* Panjang adalah sisi terpanjang paket.
Biaya Tambahan Tidak Dapat Ditumpuk
Biaya tambahan berlaku untuk setiap unit penanganan kargo yang tidak dapat ditumpuk, yang artinya potongan, skid, atau palet yang tidak dapat ditumpuk secara vertikal dengan aman. Contohnya termasuk, tetapi tidak terbatas pada, unit penanganan kargo yang tidak dapat ditumpuk:
1) tidak memiliki permukaan atas atau dasar yang rata dan stabil;
2) akan rusak jika ada benda lain yang dimuat di atasnya; atau,
3) memiliki permukaan pemuatan yang rata dan stabil tetapi terlalu sempit untuk menopang unit penanganan kargo lainnya dengan aman dan nyaman (mis., 1-2 barel atau drum).
Biaya Penanganan Dokumen Manual
Berlaku mulai 1 Februari 2024, Rp70.000 per Air Waybill akan dibebankan sebagai kompensasi atas tambahan pengerjaan operasional yang berkaitan dengan penanganan dokumen apabila pelanggan memilih untuk tidak menggunakan alternatif digital yang sudah tersedia. Biaya ini akan ditagihkan pada tagihan yang terpisah untuk Anda.
Biaya Tambahan Air Waybill Manual akan digantikan oleh Biaya Penyerahan Dokumen Manual setelah Biaya Penyerahan Dokumen Manual diterapkan.
Air Waybill manual dan Air Waybill digital tanpa electronic trade documents akan dikenakan biaya.
Kami mendorong Anda untuk melakukan pengiriman dengan perangkat digital kami dan mengunggah electronic trade document saat Anda menyiapkan Air Waybill digital sehingga Anda dapat menikmati kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam memproses pengiriman secara digital.
Pembaruan Biaya Invoice Non-Elektronik
Mulai 1 Juli 2021, biaya tambahan Rp50.000 akan berlaku ketika Anda menerima invoice non-elektronik, baik untuk freight atau duty, yang nantinya akan disebut "Biaya Invoice Cetak" atau "Paper Invoice Fee". Biaya tambahan akan ditagihkan kepada Anda pada invoice terpisah setiap bulannya dan akan dikenai PPN 10%.
Layanan Clearance dan Biaya Terkait
Lihat Layanan Clearance dan Biaya Terkait di sini.
Biaya Perubahan Penagihan
Efektif tanggal 6 Januari 2025, Rp150.000 akan berlaku per perubahan tagihan. Biaya Perubahan Penagihan dikenakan di atas biaya pengiriman ketika pelanggan meminta untuk mengubah informasi penagihan untuk pengiriman setelah faktur diterbitkan.
Permintaan pelanggan berikut yang memerlukan penagihan ulang akan dikenakan Biaya Perubahan Penagihan:
- Perubahan nama perusahaan Pembayar
- Perubahan alamat bisnis Pembayar
- Revisi tanggal Faktur
- Perubahan format faktur – Faktur Tunggal Air Waybill Tunggal atau Faktur Tunggal Beberapa Air Waybill
- Penagihan ulang pada akun lain (nomor akun yang salah)
CATATAN: Jumlah Biaya Perubahan Penagihan (IDR 150.000) tidak termasuk pajak lokal yang berlaku.