Berita dan Pemberitahuan tentang Perizinan
Berita dan Pemberitahuan tentang Perizinan
Peraturan dan persyaratan pengiriman internasional dapat berubah dengan cepat, tetapi untuk mengetahui informasi terbaru mengenainya sangatlah mudah. Agar Anda tetap mengetahui perkembangan terbaru, kami akan menyampaikan pemberitahuan dan pembaharuan mengenai peraturan pengiriman internasional kepada Anda.
Impor
Pajak bea impor akan dihitung dari biaya, asuransi, dan pengangkutan (CIF) incoterm. Jika biaya pengiriman tidak disebutkan pada invoice pengiriman, biaya pengangkutan untuk CIF akan ditentukan berdasarkan tarif IATA. |
Tetap mengetahui informasi terkini tentang semua persyaratan yang diperlukan untuk proses perizinan pengiriman Anda. Kami meringkasnya di bawah ini untuk Anda;
Â
1. Seluruh pengiriman non-dokumen memerlukan:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) importir untuk dituliskan di airway bill (AWB), dan
- Invoice komersial
2. Pengiriman perusahaan yang diterangkan sebagai Free on Board (FOB) senilai lebih dari USD1.500 memerlukan:
- Surat Kuasa (SK),
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
- Angka Pengenal Impor (API), dan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk persyaratan tambahan (lisensi, izin), pihak penerima barang harus menghubungi FedEx setempat.
3. Pengiriman Free Trade Zone
Pengiriman Free Trade Zone yang dikeluarkan melalui Broker FedEx memerlukan:
- Nota Kesepahaman (MOU) dan
- Surat Kuasa (SK)Â
Dokumentasi di atas harus pada kop surat perusahaan dari pihak penerima barang. Biaya gudang akan berlaku jika disimpan lebih dari 8 hari.
Pengiriman Free Trade Zone yang dikeluarkan melalui Broker Non-FedEx memerlukan:
- Surat Kuasa (SK),
- Izin Rilis Kepabeanan, dan
- Pernyataan Impor FTZÂ
Biaya gudang akan berlaku jika disimpan lebih dari 8 hari*. Pihak Penerima Barang harus melengkapi Izin Rilis dari Bea Cukai dan memberikan izin pabean akhir kepada FedEx.
* Struktur tarif biaya tambahan gudang transit dan penanganan setempat: https://www.fedex.com/id-id/service-news.html
4. Impor sementara memerlukan:
- Surat Permohonan Impor Sementara dari pihak penerima barang yang ditujukan kepada Kepala Bea Cukai yang menerangkan perincian komoditas, tujuan impor, dan tanggal kiriman akan diekspor kembali.
- Pihak penerima barang harus melampirkan jadwal ekshibisi dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan oleh bea cukai.
- Pihak penerima barang diminta untuk menyediakan Garansi Bank yang setara dengan 100% total bea dan pajak yang dibayarkan untuk pengiriman dan pengembalian dana akan diberikan setelah eksportasi ulang.
5. Pihak pengirim disarankan untuk menyediakan kode sistem penyelarasan (HS) pada airway bill (AWB) & Invoice Komersial (CI) untuk membantu proses perizinan (clearance).
6. Pengiriman beberapa bagian (multiple piece) memerlukan daftar kemasan yang menyebutkan dengan jelas isi masing-masing bagian. Invoice komersial (CI) harus diperinci agar sesuai dengan daftar kemasanÂ
7. Pengiriman yang berisi komoditas/produk bekas tanpa memandang nilai dan beratnya memerlukan izin impor dari Kementerian Perdagangan.
8. Tanpa Nilai Komersial (NCV) atau 0 bukan nilai yang dapat diterima.
Pada tanggal 30 Januari 2020, Kementerian Keuangan Indonesia memperkenalkan dan mengeluarkan peraturan baru, No. 199/PMK.010/2019, guna mengurangi batas nilai pembebasan untuk barang konsumen yang diimpor dari USD75 menjadi USD3 untuk membantu mengendalikan pembelian barang murah dari luar negeri dan membantu melindungi usaha kecil Indonesia. Hal ini berdampak pada Bea Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pungutan Pajak Penghasilan sebagaimana yang ditetapkan di bawah:
Nilai |
Produk |
Kode HS |
Bea Impor |
PPN |
Pungutan Pajak Penghasilan |
|
NPWP |
Non-NPWP |
|||||
≤ USD3 |
Semua produk |
Semua |
Gratis |
10% |
Gratis |
|
USD3 < n |
Tas |
4202 |
15% - 20% |
10% |
7,5% - 10% |
15% - 20% |
Sepatu |
64 |
25% - 30% |
||||
Tekstil |
61 |
15% - 25% |
||||
62 |
||||||
63 |
||||||
Buku Pendidikan |
4901- 4904 |
Gratis |
||||
Produk Lainnya |
Semua |
7,5% |
10% |
Gratis |
Gratis |
Untuk mengetahui daftar kategori tarif dan daftar pengecualian negara yang telah diperbarui, silakan lihat https://peraturan.bcperak.net/sites/default/files/peraturan/2019/199pmk0102019.pdf
Kami menyarankan Anda untuk mematuhi peraturan agar proses importasi Anda berjalan lancar.Â
 Informasi terkait Layanan Ancillary Clearance FedEx Indonesia: Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi halaman Tarif Layanan Ancillary Clearance kami.*
Ekspor
Jika Anda adalah perusahaan di luar Kanada yang mengekspor barang komersial ke Kanada dan bertanggung jawab atas pembayaran cukai dan pajak apa pun sebagai Importir Catatan (IOR), penting untuk mengambil langkah yang diperlukan sekarang untuk membantu mencegah pengiriman FedEx Express Anda tertunda di perbatasan ketika CARM diimplementasikan secara penuh.
Silakan klik di sini mengetahui lebih lanjut.
Untuk mengetahui barang ekspor (pengangkutan) yang dilarang, silakan lihat Ketentuan Pengangkutan Standar - Barang yang dilarang
Pemberitahuan dan pembaharuan ini hanya dimaksudkan sebagai acuan bagi pelanggan saja. Meskipun FedEx telah berusaha memastikan keakuratan informasi, FedEx tidak membuat jaminan atau pernyataan apa pun, baik tersurat maupun tersirat, tentang keakuratan, kelengkapan, keterbaruan, kehandalan, kebergunaan, atau kesesuaian untuk tujuan tertentu. FedEx tidak bertanggung jawab dalam hal apa pun atas ketidakakuratan atau ketidaklengkapan informasi dalam pemberitahuan maupun pembaruan ini